Ads (728x90)

z


Khamis, 29 November 2012
Amos 7:1-9
Judul: Tali sipat Israel
Di dalam mendirikan sebuah bangunan, dibutuhkan material seperti batu bata, semen, pasir, dll. Selain itu dibutuhkan juga berbagai alat. Salah satunya adalah tali sipat, benang yang digunakan untuk mengukur lurus atau tidaknya sesuatu. Tanpa tali sipat, pekerjaan konstruksi bangunan niscaya menjadi lebih sulit. Dengan menentukan sebuah tembok bata yang baru dikerjakan lurus atau tidak, si pembangun bisa menentukan apakah ia bisa melanjutkan ke tahap konstruksi berikutnya, melakukan sedikit perbaikan, atau justru meruntuhkan tembok itu dan mengulanginya dari awal.

Di dalam nas ini, ada tiga aktor yang perlu kita perhatikan. Pertama, Amos. Jawabannya atas tiga penglihatan yang ia terima dari Allah tidak sama. Jawaban yang pertama (2) lebih panjang dari yang kedua (4), karena di sini Amos tak lagi berani meminta agar Allah memberikan "pengampunan", sementara di penglihatan yang ketiga ia berdiam diri. Kekudusan Allah membuat Amos tak berani berkata-kata lagi. Aktor kedua adalah Israel. Mereka lemah, tetapi keras kepala dan gagal hidup sesuai standar kebenaran Allah. Aktor ketiga adalah Allah. Walaupun pada akhirnya Allah menjatuhkan hukuman kepada Israel, tetapi kesabaran-Nya tak terbantahkan. Dua kali Ia "menyesal" dan tidak jadi melaksanakan penghukuman-Nya. Namun, di dalam penglihatan ketiga kita juga melihat keadilan Allah. "Tali sipat" menjadi simbol bahwa Allah menghukum Israel secara adil, berdasarkan standar kebenaran-Nya (bdk. Yes 28:17).

Allah selalu mengukur umat berdasarkan standar kebenaran-Nya dan bukan tolok ukur lain, entah itu secara sosiologis, finansial, dan lainnya. Ketika bagian tertentu tubuh Kristus menolak kebenaran dan keadilan sebagaimana yang diberitakan firman-Nya, bahkan melawan kehendak-Nya, mereka pun harus siap menghadapi pendisiplinan dari Tuhan. Anugerah keselamatan Tuhan bukanlah surat pas yang membolehkan kita melenceng dari firman-Nya. Anugerah itu memberdayakan kita melalui kuasa Roh Kudus untuk menepati standar kebenaran.

Post a Comment